Error : Jumlah Dpp, PPn, PPnBm Objek Faktur tidak sama dengan nilai Faktur pada waktu Exim E-Faktur

Ketika melakukan Import Faktur Pajak muncul error : Jumlah Dpp, PPn, PPnBm Objek Faktur tidak sama dengan nilai Faktur

image1

Biasanya disebabkan antara Nilai DPP dengan nilai PPN nya terdapat desimal, sehingga terjadi pembulatan nilai yang dapat menyebabkan E-Faktur menolak import-an csv atas Faktur tersebut.

Solusinya, setting dibagian Setup | Preferences | Taxation, dibagian Number for each Invoice kita set menjadi Rounded (Lower) 1.

Image 2

(Available for V5)