Berikut ini beberapa hal yang perlu anda ketahui dan lakukan pada database RENE V2 anda terkait perubahan tarif PPN menjadi 11% per 1 April 2022 :
- Lakukan Pengubahan Tarif Pajak Utama
Sebelum memulai transaksi penjualan di tanggal 1 April 2022 pada aplikasi RENE2, pastikan anda telah melakukan pengubahan tarif Pajak Utama pada database RENE2, yang bisa dilakukan melalui RENE Administrastor dengan mengakses menu Perusahaan | Preferensi kemudian klik di bagian ‘Pajak’ dan isikan dibagian persentase kemudian simpan.
Lakukan pengubahan pada setiap database RENE2 yang anda gunakan. Dan setelah dilakukan pengubahan, silakan untuk melakukan penginputan transaksi penjualan melalui RENE Cashier.
- Bagaimana Dampaknya Jika Anda Lupa Melakukan Pengubahan Tarif PPN di database RENE2 ?
Jika anda tidak melakukan pengubahan tarif PPN pada database RENE2, maka transaksi yang terinput di tanggal 1 April 2022 akan mengikuti tarif PPN yang berlaku saat itu. Dampak atas hal ini yang perlu anda ketahui adalah sebagai berikut ini :
1). Transaksi yang sudah terinput pada database RENE2, TIDAK bisa dilakukan pengubahan pada database RENE. Sehingga transaksi tersebut akan tetap terinput dengan tarif PPN sebesar 10%.
2). Jika transaksi RENE di-integrasikan dengan database Accurate Versi 5, maka transaksi yang ter-impor ke database Accurate akan tercatat dengan nilai PPN sebesar 10% (sesuai dengan tarif PPN pada database RENE). Walaupun pada database Accurate 5 sudah anda ubah tarif PPN-nya menjadi 11%.
Dan untuk kasus ini, anda bisa melakukan pengubahan transaksi melalui database Accurate-nya yaitu dengan membuka transaksi Faktur Penjualan yang dimaksud kemudian pada informasi ‘Kena Pajak [Cust is Taxable]’ dilepaskan terlebih dahulu centangan-nya kemudian centang ulang. Maka nilai PPN akan otomatis mengikuti tarif PPN pada database Accurate 5.
Selanjutnya anda perlu melakukan penyesuaian untuk transaksi Penerimaan Penjualan-nya, agar nilai yang diterima sesuai dengan nilai faktur-nya setelah dilakukan pengubahan tersebut. Seperti contoh transaksi pada gambar diatas, nilai Penjualan sebesar Rp 330.000 kemudian setelah diubah nilai penjualan-nya menjadi sebesar Rp 333.000, terdapat selisih sebesar Rp 3.000 yang masih belum lunas (diterima pembayarannya). Dan atas selisih tersebut, anda bisa lakukan penyesuaian sebagai berikut :
1). Tentukan akun penampung atas selisih yang terjadi tersebut. Misalnya akan ditampung pada tipe akun Beban Lain-Lain dengan nama akun Beban Lain-lain.
2). Ubah ‘Nilai Pembayaran [Payment Amout]’ pada baris Nomor Faktur Penjualan di formulir Transaksi Penerimaan Penjualan senilai faktur-nya, pada contoh adalah sebesar Rp 333.000.
3). Klik kanan pada baris nomor faktur penjualan-nya di formulir Penerimaan Penjualan kemudian pilih ‘Diskon/Info Write-off’.
4). Isikan ‘Jumlah Diskon’ dengan nilai selisih-nya dan pilih akun penampung selisih tersebut pada ‘Akun Diskon’ kemudian klik ‘Ok’.
5). Simpan transaksi Penerimaan Penjualan-nya. Catatan : nilai yang diterima tetap sebesar Rp 330.000 dan selisihnya ditampung ke akun penampung sebagai diskon yaitu sebesar Rp 3.000