Export PPN 1% atas Jasa Pengiriman Barang (Ekspedisi) ke E-Faktur

PPN atas Jasa pengiriman Barang

Atas  Jasa pengiriman barang (umumnya dalam peraturan pajak disebut juga sebagai  jasa  ekspedisi  atau  jasa  pengepakan  dan  pengiriman paket) melalui perusahaan ekspedisi dikenakan PPN sebesar 1% dari nilai kontrak (PPN  10% x DPP (= 10% x Nilai Kontrak)), sebagaimana diatur dalam Pasal 1  dan  2  Keputusan Menteri Keuangan  No. 567/KMK.04/2000 Tentang Nilai Lain  Sebagai  Dasar  Pengenaan  Pajak  sebagaimana  telah diubah dengan Kepmenkeu No.251/KMK.03/2002.

Sebagai contoh, Nilai Kontrak adalah 7 juta. Maka DPP = 10% x Nilai Kontrak =700.000 dan PPN 70.000

Yang harus disiapkan adalah :

  1. Kode Pajak dengan rate 1%
    ppn1%
  2. Settingan Rounded Lower 1
    Rounded
  3. Settingan List | Customer, pilih satu nama customer dan ke Tab Sales
    custtax
  4. Buat Sales Invoice
  5. Ke Reports | PPN/PPNBm, lalu lakukan cara export import dengan cara seperti link https://solutioncenter.ultimasolusindo.com/2015/08/20/export-import-accurate-5-ke-e-faktur/
    6. Kemudian hasil export dalam bentuk csv nilai DPP nya adalah 70.000 dan PPN nya 70.000

7. Tampilan setelah masuk di E-Faktur dan setelah di preview


Bisa dilihat pada tampilan diatas, nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah sebesar 10% x Nilai Kontrak = 10% x Rp 7.000.000 = Rp 700.000

(Available for V5)