PPN atas Jasa pengiriman Barang
Atas Jasa pengiriman barang (umumnya dalam peraturan pajak disebut juga sebagai jasa ekspedisi atau jasa pengepakan dan pengiriman paket) melalui perusahaan ekspedisi dikenakan PPN sebesar 1% dari nilai kontrak (PPN 10% x DPP (= 10% x Nilai Kontrak)), sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan 2 Keputusan Menteri Keuangan No. 567/KMK.04/2000 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Kepmenkeu No.251/KMK.03/2002.
Sebagai contoh, Nilai Kontrak adalah 7 juta. Maka DPP = 10% x Nilai Kontrak =700.000 dan PPN 70.000
Yang harus disiapkan adalah :
- Kode Pajak dengan rate 1%
- Settingan Rounded Lower 1
- Settingan List | Customer, pilih satu nama customer dan ke Tab Sales
- Buat Sales Invoice
- Ke Reports | PPN/PPNBm, lalu lakukan cara export import dengan cara seperti link https://solutioncenter.ultimasolusindo.com/2015/08/20/export-import-accurate-5-ke-e-faktur/
6. Kemudian hasil export dalam bentuk csv nilai DPP nya adalah 70.000 dan PPN nya 70.000
7. Tampilan setelah masuk di E-Faktur dan setelah di preview
Bisa dilihat pada tampilan diatas, nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah sebesar 10% x Nilai Kontrak = 10% x Rp 7.000.000 = Rp 700.000
(Available for V5)